A. Data yang sudah diserahkan kepada Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Katolik St. Albertus (SMA DEMPO) Malang hanya digunakan untuk keperluaan penerimaan peserta didik baru dan tidak akan dipublikasikan. Panitia PPDB dan Sekolah akan menjaga kerahasiaan data tersebut.
B. Sebelum melakukan pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran, Orang Tua dan Calon Peserta Didik wajib membaca dan memahami ketentuan yang berlaku di bawah ini.
C. Apabila setuju, dapat melakukan tahapan pendaftaran selanjutnya
D. Apabila tidak setuju, maka tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya
Ketentuan Penerimaan
- Orang Tua dan Calon Peserta Didik bersedia mengikuti semua ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 dan SMA Katolik St. Albertus (SMA DEMPO) Malang.
- Apabila tidak memenuhi ketentuan dan tidak dapat diterima sebagai peserta didik baru, Orang Tua dan Calon Peserta Didik menerima keputusan Panitia dan SMA Katolik St. Albertus (SMA DEMPO) Malang serta tidak menuntut dalam bentuk apapun kepada pihak Sekolah dan Yayasan.
- Seluruh data/dokumen yang dipergunakan Calon Peserta Didik adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
- Apabila Orang Tua beserta Calon Peserta Didik terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah ditandatangani, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia pula mempertanggungjawabkan secara hukum.
- Orang Tua/Wali membayar kewajiban keuangan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan jadwal yang ditetapkan SMA Katolik St. Albertus (SMA DEMPO) Malang.
- Apabila Orang Tua Peserta Didik/Penanggung Biaya Studi belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dan tidak menyampaikan konfirmasi atau pemberitahuan, Calon Peserta Didik dianggap mengundurkan diri.
- Keuangan yang telah disetorkan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun, kecuali yang bersangkutan tidak lulus dari SMP. Saat melakukan pembayaran, Orang Tua telah memahami dan menyepakati ketentuan ini.
- Calon Peserta Didik yang sudah mendaftarkan diri melalui PPDB Online SMA Katolik St. Albertus (SMA DEMPO) Malang, wajib menyerahkan dokumen dan/atau kelengkapan berkas persyaratan yang sudah ditentukan oleh Panitia PPDB.
*Ketentuan dan Pernyataan Persetujuan tersebut menjadi dokumen yang sah, terekam, dan tersimpan pada data base SMA Katolik St. Albertus (SMA DEMPO) Malang.